Abstract:
Dalam perkembangan zaman saat ini pembuangan limbah dapat menjadi masalah
besar terhadap lingkungan, Karena kegiatan ini dapat mengakibatkan terjadinya
pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi lingkungan itu sendiri dan juga
terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup, dalam hal pencemaran lingkungan yang
disebabkan oleh manusia, maka pihak pencemar memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan. Oleh karena itu tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pembuangan limbah cair tanpa izin, untuk mengetahui penanggulangan atas kerusakan
lingkungan yang telah terjadi akibat pembuangan limbah cair, dan untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana
pembuangan limbah cair tanpa izin.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang
digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum sekunder. Serta alat pengumpul data dari dokumen,
yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari dokumen tersebut.
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa
izin merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata. yang mana Ibu Hj. Dedeh Sofiah telah melakukan tindak
pidana pembuangan limbah tanpa izin yang diatur dalam Pasal 60 UUPPLH.
Penanggulangan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembuangan limbah
cair dapat dilakukan dengan cara pemberian informasi peringatan pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran. Pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana pembuangan limbah cair
tanpa izin ialah putusan pengadilan tinggi Bandung No. 25/Pid.B/Lh/2020/Pt Bdg
menyatakan bahwa terdakwa Hj. Dedeh Sofiah yang terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa
izin dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta
rupiah).