Abstract:
Keberadaan Bakamla memiliki tugas untuk mengkoordinasi seluruh pelaksanaan operasional
keamanan di wilayah laut. Kedudukan Bakamla yang diberntuk setelah lahirnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomo178 Tahun 2014 Tentang Bakamla memiliki kewenangan yang sangat luas.Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui peran badan keamanan laut dalam menjaga keamanan laut
perairan Indonesia.dan untuk mengetahui optimalisasi Badan Keamanan Laut dalam
melaksanakan fungsi Penegakkan hukum di perairan laut Indonesia, serta untuk mengetahui
kendala Badan Keamanan Laut dalammenjaga Keamanan Laut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang membatasi pada norma norma yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum
yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan
secaradeskriptif.
Hasil dari penelitian ini,bahwa Bakamla memiliki peran strategis sebagai badan yang
melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pengamanan laut Indonesia yang
sangat strategis. Sehingga tindak pidana kejahatan di perairan laut Indonesia dapat dicegah.
Bahwa Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan fungsi Penegakkan hukum di perairan
laut Indonesia masih belum optimal disebabkan saat ini sinergi potensi patroli keamanan laut
sebagaimana amanat UU Kelautan belum terwujud. Hal ini karena belum adanya aturan
pelaksana terkait UU Kelautan dan terjadi Tumpang tindih kewenangan antara Bakamla
dengan TNI Angkatan Laut, Keplisian, Beacukai dan Penjaga Pantai (KPLP). Serta Bahwa
Badan Keamanan Laut Dalam Menjaga Keamanan Laut dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya disebabkan selama ini lembaga yang ada menjalankan fungsi karena masing masing instansi/kementerian terkait mempunyai strategi/kebijakan, peralatan (sarana
prasarana), SDM yang berbeda-beda,dan belum terintegrasi dalam sebuah lembaga, sehingga
belum dapat berjalan dengan optimal.