Abstract:
Pendaftaran tanah merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi
masyarakat Indonesia. Dengan mendaftarkan tanah yang dimiliki pemilik tanah
akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai yang tertulis dalam Undang undang Dasar Pokok-pokok Agraria. Bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat.
Seringkali terjadi kasus sertifikat ganda yaitu dimana sebidang tanah mempunyai
lebih dari satu sertifikat terjadi tumpang tindih sebagian atau seluruhnya.
Akibatnya pembeli tanah yang tidak mengetahui tanah tersebut bersertifikat
ganda, dalam hal ini mengalami kerugian atas sebidang tanah yang dibelinya
tersebut, di karenakan salah satu sertifikat tanah tersebut telah dibatalkan oleh
pengadilan. Maka dari itu perlu adanya perlindungan hak atas kepemilikan tanah
kepada pembeli yang sertifikatnya dibatalkan padahal pembeli tidak tahu tanah
tersebut telah bersertifikat ganda.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya
sertifikat ganda, perlindungan hak keperdataan terhadap pembeli tanah
bersertifikat ganda dalam putusan No 13/G/2015/PTUN-BNA, serta pertimbangan
hukum hakim dalam memutus gugatan perkara dalam putusan No
13/G/2015/PTUN-BNA. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung dengan data
yang di dapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang undangan serta putusan pengadilan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwasannya penyebab timbulnya sertifikat
ganda yaitu karena ketidaktelitian dan ketidakcermatan Badan Pertanahan
Nasional dalam proses penerbitan sertifikat juga karena penjual tanah atas nama
Bukhari Hamzah (Tergugat) yang tidak jujur. Dalam hal Putusan No
13/G/2015/PTUN-BNA yang dilindungi hak keperdataan atau kewenangan atas
suatu bidang tanahnya penggugat sebagai pemegang sertifikat yang sah. Juga
perlindungan kepada Khawaled (Tergugat) sebagai pembeli .