Abstract:
Perikanan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan. Banyak sekali masyarakat yang menyalahgunakan
kegiatan perikanan menjadi suatu keuntungan bagi mereka sendiri tanpa memikirkan
ekosistem laut, misalnya dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang telah
dilarang, sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
Tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak sendiri merupakan tindak
pidana yang diatur secara khusus, karena tindak pidana penangkapan ikan ini cukup
mengkhawatirkan keberadaannya mengingat akibat yang akan ditimbulkan dapat merusak
pengelolaan perikanan dan juga membahayakan masyarakat, maka dari itu penanganan
terhadap tindak pidana penangkapan ikan diatur secara khusus dan tegas sebagai upaya
penyadaran terhadap masyarakat terhadap tindak pidana di bidang perikanan khususnya
tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Terkait dengan Sistem Pemberatan Pidana hal ini tidak diatur secara
khusus dalam tindak pidana perikanan, namun dalam hal tindak pidana
penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat ditinjau lebih jauh seperti atas
kepemilikan bahan peledak, perakitan bahan peledak secara ilegal.