Abstract:
Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan ada di dalam Undang- undang No.23 Tahun 2002
perihal perlidungan anak. Perlindungan terhadap anak dimulai semenjak anak
tersebut berada di dalam kandungan sampai berusia 18 tahun. Dalam perkawinan
dimungkinkan terjadinya kematian pada kedua orang suami istri yang
menyebabkan terjadinya waris di anaknya. Tetapi, terdapat kalanya ahli waris
yang ditinggalkan tersebut belum cakap hukum pada waktu orang tuanya
meninggal dan secara hukum perlu dilakukan perwalian. Tujuan penelitian ini
pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak perwalian. Kedua,
untuk mengetahui pertimbangan penetapan Hakim terhadap hak asuh perwalian.
Ketiga, untuk mengetahui akibat hukum perwalian hak asuh anak yatim piatu di
bawah umur.untuk mengkaji pengaturan hukum tentang perwalian dan mengkaji
faktor – faktor yang menyebabkan dilakukan nya perwalian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan
studi kepustakaan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan anak yang
dalam perwalian harus mendapatkan perlindungan sekaligus hak-haknya dalam
perwalian serta mempertanggungjawabkan bagi terpenuhinya dan terlindunginya
hak-hak anak. Hakim mengabulkan penetapan ini dengan pertimbangan
mengedepankan kemanfaatan, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi
pemohon. Hakim merupakan unsur paling penting untuk menegakkan hukum
yang mampu menafsirkan, memperkuat dan mempertimbangkan
peraturanperaturan yang ada sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat
dapat tercipta keadilan hukum dalam masyarakat. Perwalian tidak lain merupakan
suatu perbuatan hukum yang melahirkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban,
oleh karena itu dalam pelaksanaanya dituntut harus sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku. Pengaturan hukum mengenai perwalian di Indonesia dapat
melindungi anak serta melakukan pengawasan dan pengurusan tentang pribadi
anak yang belum dewasa. Hakikatnya perwalian merupakan forum yang
menggantikan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum mencapai usia
tertentu atau belum kawin.