Abstract:
Tanah merupakan obyek yang dapat digunakan sebagai obyek wakaf
karena merupakan benda tidak bergerak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf. Tanah wakaf sebagai benda tidak bergerak yang juga
mempunyai nilai ekonomis, harus dikelola dengan baik oleh nazhir (penerima
wakaf) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengelolaaan harta
benda wakaf berupa tanah, unsur perbuatan melawan hukum hak atas tanah wakaf
menjadi harta kekayaan yayasan, serta analisis Putusan Hakim terhadap peralihan
hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang
pengelolaaan harta benda wakaf berupa tanah terdapat dalam Pasal 40 dan Pasal
41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Unsur perbuatan
melawan hukum hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan, dimana
perbuatan yang terjadi telah melanggar ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Pasal 1365 BW, yang unsur-unsurnya:
ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara
kerugian dan perbuatan, serta ada kerugian. Analisis Putusan Hakim terhadap
peralihan hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan, dimana
berdasarkan dari fakta hukum yang telah disimpulkan pada pertimbangan hakim
bahwa terbukti dengan jelas bahwa tanah Sertifikat Nomor 3355 adalah tanah
wakaf dari wakif Kamuk Ranggan kepada Nazhir perorangan H. Abdul hadi
Karimy dan telah terbukti pula Penggugat adalah Nazhir Pengganti dalam perkara
aquo, oleh karenanya obyek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I,
Tergugat II dan Tergugat III harus diserahkan kepada Penggugat selaku Nazhir
Pengganti sehingga Pengadilan menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II
serta Tergugat III yang menguasai Sertifikat Nomor 3355 tanah hak milik wakaf
tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat setelah putusan perkara aquo
berkekuatan hukum tetap.