Research Repository

HAK ANGKET SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DPR TERHADAP KPK (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.36/PUU-XV/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author SAFITRI, ELIA ROZA
dc.date.accessioned 2022-10-22T07:18:51Z
dc.date.available 2022-10-22T07:18:51Z
dc.date.issued 2022-10-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18822
dc.description.abstract Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaaan suatu Undang-undang dalam kebijakan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor .36/PUU-XV/2017 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Objek Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum Normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan, dan penelitian ini terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum yang sudah tertulis. Berdasarkan hasil penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 36/PUU-XV/2017 mendapatkan respon Pro kontra dari para pengamat hukum dikarenakan pada Putusan kali ini Mk menyatakan KPK merupakan Lembaga Negara Yang masuk kedalam lembaga Eksekutif sehingga bisa menjadi Objek Angket DPR, bertentangan dengan beberapa putusan-putusan MK lainnya yang menyatakan KPK merupakan Lembaga Negara Independen. Putusan Mk menyebabkan berubahnya basis konseptual angket dari yang sifatnya sebagai instrumen untuk melakukan Impeachment terhadap pejabat tertentu, kemudian berkembang sebagai model pengawasan atau supervisi parlemen terhadap perbaikan tata kelola lembaga negara disetiap proses kekuasaan terhadap fungsi fungsi eksekutif. Keinginan para pemohon dalam perkara ini pada dasarnya ingin menegaskan bahwa KPK tidak dapat menjadi objek angket oleh DPR. Dengan KPK menjadi objek angket DPR menyebabkan perubahan perluasan pola hubungan kelembagaan karena jika semua lembaga independen yang menjalankan fungsi eksekutif diasumsikan dapat dijadikan objek angket, maka potensi terganggunya stabilitas pemerintah menjadi salah satu variabel yang berpengaruh. Batas konstitusional penggunaan angket DPR terhadap KPK jika dilakukannya penyidikan terhadap penyidik KPK, maka objek penyelidikan angket tidak boleh mengurangi idenpendensi penyidik KPK yang sedang dan akan dilakukan dalam memeriksa dan menangani perkara. en_US
dc.subject DPR en_US
dc.subject KPK en_US
dc.subject Hak Angket en_US
dc.title HAK ANGKET SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DPR TERHADAP KPK (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.36/PUU-XV/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account