Abstract:
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk
melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa
pelaksanaaan suatu Undang-undang dalam kebijakan pemerintah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
.36/PUU-XV/2017 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Objek Angket
Dewan Perwakilan Rakyat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum Normatif dimana
hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan,
dan penelitian ini terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan
perundang-undangan tertentu atau hukum yang sudah tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.
36/PUU-XV/2017 mendapatkan respon Pro kontra dari para pengamat hukum
dikarenakan pada Putusan kali ini Mk menyatakan KPK merupakan Lembaga
Negara Yang masuk kedalam lembaga Eksekutif sehingga bisa menjadi Objek
Angket DPR, bertentangan dengan beberapa putusan-putusan MK lainnya yang
menyatakan KPK merupakan Lembaga Negara Independen. Putusan Mk
menyebabkan berubahnya basis konseptual angket dari yang sifatnya sebagai
instrumen untuk melakukan Impeachment terhadap pejabat tertentu, kemudian
berkembang sebagai model pengawasan atau supervisi parlemen terhadap
perbaikan tata kelola lembaga negara disetiap proses kekuasaan terhadap fungsi fungsi eksekutif. Keinginan para pemohon dalam perkara ini pada dasarnya ingin
menegaskan bahwa KPK tidak dapat menjadi objek angket oleh DPR. Dengan
KPK menjadi objek angket DPR menyebabkan perubahan perluasan pola
hubungan kelembagaan karena jika semua lembaga independen yang menjalankan
fungsi eksekutif diasumsikan dapat dijadikan objek angket, maka potensi
terganggunya stabilitas pemerintah menjadi salah satu variabel yang berpengaruh.
Batas konstitusional penggunaan angket DPR terhadap KPK jika dilakukannya
penyidikan terhadap penyidik KPK, maka objek penyelidikan angket tidak boleh
mengurangi idenpendensi penyidik KPK yang sedang dan akan dilakukan dalam
memeriksa dan menangani perkara.