Research Repository

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK KOMPENSASI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Show simple item record

dc.contributor.author BANGUN, NURUL KHUSNA
dc.date.accessioned 2022-10-22T07:12:52Z
dc.date.available 2022-10-22T07:12:52Z
dc.date.issued 2022-10-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18820
dc.description.abstract Korban kejahatan pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana. Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum nasional nampaknya belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya hak-hak korban kejahatan yang memperoleh pengaturan dalam perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untung mengkaji bagaimana bentuk bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana terorisme dan mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kompensasi korban tindak pidana terorisme dan juga syarat pemenuhan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa regulasi terkait perlindungan korban tindak pidana terorisme di Indonesia dalam hukum positif setidaknya terdapat lima peraturan perundang-undangan pidana yang berorientasi memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan orban, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mekanisme perlindungan hukum terhadap korban terorisme yaitu diawali pengajuan permohonan oleh pemohon secara tertulis diatas kertas bermaterai. Mekanisme pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme diatur didalam beberapa peraturan, diantara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi, Restitusi dan bantuan kepada Saksi dan Korban. Tata cara atau prosedur pemberian hak kompensasi korban tindak pidana terorisme. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Kompensasi en_US
dc.title KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK KOMPENSASI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account