Abstract:
Korban kejahatan pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita
dalam suatu tindak pidana. Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum
nasional nampaknya belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat dari
masih sedikitnya hak-hak korban kejahatan yang memperoleh pengaturan dalam
perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untung mengkaji bagaimana bentuk bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana terorisme dan mengkaji
pengaturan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kompensasi korban
tindak pidana terorisme dan juga syarat pemenuhan hak kompensasi bagi korban
tindak pidana terorisme
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif menggunakan data yang diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data-data tersebut dianalisis
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa regulasi terkait perlindungan
korban tindak pidana terorisme di Indonesia dalam hukum positif setidaknya
terdapat lima peraturan perundang-undangan pidana yang berorientasi
memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme antara
lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan orban, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana
terorisme. Mekanisme perlindungan hukum terhadap korban terorisme yaitu
diawali pengajuan permohonan oleh pemohon secara tertulis diatas kertas
bermaterai. Mekanisme pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana
terorisme diatur didalam beberapa peraturan, diantara Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi, Restitusi dan
bantuan kepada Saksi dan Korban. Tata cara atau prosedur pemberian hak
kompensasi korban tindak pidana terorisme.