Abstract:
Kegiatan promosi produk para merchant yang dilakukan oleh PT Telkomsel terhadap pelanggan pengguna telekomunikasi seluler dilakukan tanpa adanya suatu persetujuan dari pelanggan pengguna telepon seluler sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui pengaturan hukum perlindungan data pribadi pengguna telekomunikasi seluler, kebijakan perlindungan hukum data pribadi pengguna telekomunikasi seluler dan kendala dan upaya perlindungan hukum perlindungan data pribadi pengguna telekomunikasi seluler. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu peraturan khusus. Pengaturan mengenai hal tersebut masih termuat secara terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum; Kebijakan internal PT Telekomukasi Seluler (Telkomsel) perlindungan hukum terhadap data pribadi atas kegiatan promosi terhadap pengguna telekomunikasi seluler diatur dalam ketentuan dan kebijakan PT Telkomsel, dalam ketentuan dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa PT Telkomsel berwenangan untuk melakukan pembagian informasi terhadap pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan PT Telkomsel untuk kepentingan promo. Serta PT Telkomsel berwenangan memberikan data pribadi penggguna telekomunikasi seluler dalam hal penegakan hukum; Kendala dan upaya perlindungan data pribadi pengguna telekomukasi seluler atas kegiatan promosi terletak pada aspek regulasi. Sampai saat ini undang-undang data pribadi masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.