Abstract:
Pengrusakan dan penghancuran adalah suatu tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ). Perbuatan ini memiliki macam-macam unsur, jenis-jenis serta sanksi. Perbuatan melawan hukum sangat beresiko tinggi, dikarenakan penghancuran dan pengrusakan dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korbannya. Hadirnya hukum dalam rangka menata interaksi dengan sesama manusia antara yang satu dengan yang lainnya. Serta mengatur pula interaksi manusia kepada negara supaya berjalan dengan tentram. Oleh sebab itu hadirnya hukum dapat memberikan ketentraman agar terwujud kepastian hukum, keadilan serta bermanfaat bagi masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengrusakan rumah ibadah disebabkan oleh masyarakat yang kurang toleransi terhadap perbedaan, yang menyebabkan Masjid milik Jemaah Ahmadiyah rusak, dan bangunan lainnya di bakar. Hak kebebasan beragam juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya.