Abstract:
Perlindungan terhadap investor atas kepailitan perusahaan modal ventura
merupakan suatu hal yang membuat perusahaan modal ventura dalam keadaan
pailit yang disebabkan kerugian dari investor. Setelah ditelusuri bahwa perusahaan
modal ventura ini tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
lembaga pengawasan keuangan. Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur
masalah kepailitan perusahaan modal ventura diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
Utang dan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012
tentang Perusahaan Modal Ventura.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier
yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap perlindungan terhadap investor atas
kepailitan perusahaan modal ventura Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap investor atas
kepailitan perusahaan modal ventura. Dalam penelitian ini mengetahui mengenai
perlindungan investor pada perusahaan modal ventura yang pailit yang yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012
tentang Perusahaan Modal Ventura.