Abstract:
Pada dasarnya perkara pelanggar lalu lintas adalah perkara yang sederhana
sehingga dikategori pemeriksaannya cepat. Namun ketika volume perkaranya
mencapai ratusan perkara dan harus disidangkan di Pengadilan dalam waktu
sehari telah menimbulkan problema. Untuk mengatasi hal itu perbaikan
penanganan dan penyelesaian perkara pelanggar lalu lintas di Pengadilan adalah
hal yang mutlak dilakukan. Namun selain itu perlu alternatif penyelesaian melalui
penerapan diversi. Secara fungsional, penerapan diversi dijadikan sebagai edukasi
dan sistem pembinaan serta sistem perlindungan masyarakat. Perkembangan
zaman tidak hanya membawa pengaruh yang besar kepada masyarakat juga
berdampak pada perkembangan sikap, prilaku dan juga kebudayaan pada
masyarakat Angka kriminalitas di masyarakat banyak menimbulkan tindakan
kejahatan yang salah satu hal yang sering terjadi dan dialami oleh
masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research).
Dalam memperoleh data yang relevan pada penelitian ini, penulis melakukan
penelitian di Polres Kota Padangsidimpuan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa Polres Kota Padangsidimpuan merupakan daerah
perlintasan dari provinsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pertanggung
jawaban pidana terhadap anak pelanggar aturan lalu lintas di polres kota
padangsidimpuan dalam bentuk sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang
SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang pelaksanaan diversi. Mengingat
jumlah pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anak cukup tinggi, Polres Kota
Padangsidimpuan perlu dibentuk tim khusus dalam kesatuan lalu lintas, yang
bertugas menangani pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Dengan
demikian, pelaksanaan diversi bagi anak yang melakukan pelanggar lalu lintas
dapat terlaksana dengan efektif dengan mengedepankan terwujudnya restoratif
justice.