Abstract:
Kemacetan di jalan raya membawa dampak yang sangat negatif baru aktivitas
kegiatan manusia. Khususnya bagi transportasi ambulans, kemacetan merupakan
hal yang sangat tidak baik ketika membawa pasien yang sedang membutuhkan
pertolongan. Kemacetan menjadi sebuah ancaman keselamatan bagi para supir
ambulans ketika sedang membawa pasien. Seringnya terjadi kemacetan dijalan
raya, membuat banyak komunitas-komunitas sosial yang mendirikan komunitas
yang bertujuan untuk mengawal ambulans. Komunitas-komunitas sosial ini pada
dasarnya bertujuan membantu menertibkan jalan raya serta membuka ruas jalan
agar ambulans dapat lewat tanpa kemacetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaturan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans dalam
berkendara di jalan raya, penegakan hukum terhadap komunitas pengawal
ambulans dalam berkendara di jalan raya dan upaya pihak kepolisian terhadap
komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di jalan raya.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat
penelitian deskriptif. Data diambil dari bahan hukum primer dengan melakukan
wawancara dengan subjek penelitian yaki Kepolisian Medan Kota. Kemudian
bahan hukum sekunder yakni undang-undang, buku-buku dan jurnal penelitian
serta bahan hukum tersier yakni data-data penunjang dari internet.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dipahami bahwa
Pengaturan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di
jalan raya diatur dalam Pasal 134, Pasal 135 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 287 ayat (4)
dimana sebenarnya komunitas pengawal ambulans tidak memiliki wewenang
untuk mempermudah akses perjalanan ambulans gawat darurat. Ambulans
memiliki hak dan prioritas utama untuk berkendara di jalan raya dengan tidak
mengindahkan aturan-aturan jalan raya seperti marka jalan, persimpangan jalan
dan lain sejenisnya. Penegakan hukum terhadap komunitas pengawal ambulans
dalam berkendara di jalan raya adalah sanksi tilang yang diberikan oleh aparat
kepolisian jika melihat komunitas pengawal ambulans membantu mengawal
ambulans. Sanksi tilang diberikan karena jelas dalam Pasal 287 Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Upaya
pihak kepolisian terhadap komunitas pengawal ambulans dalam berkendara di
jalan raya adalah melakukan penertiban di setiap ruas jalan dan memastikan tidak
ada pengawalan ambulans yang dilakukan di jalan raya, memberikan edukasi dan
informasi terhadap warga sipil serta pihak rumah sakit bahwa tidak boleh
menggunakan jasa komunitas pengawal ambulans untuk membantu memudahkan
jalannya ambulans di jalan raya, dan melakukan sanksi tilang apabila mendapati
adanya pengawalan ambulans yang dilakukan oleh komunitas pengawal
ambulans.