Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN JUAL RUGI HARGA SEMEN YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan No.3/KPPU-L/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author SARI, INDAH PERMATA
dc.date.accessioned 2022-10-04T03:23:03Z
dc.date.available 2022-10-04T03:23:03Z
dc.date.issued 2022-10-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18625
dc.description.abstract Kegiatan jual rugi termasuk kedalam kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Kasus dugaan adanya pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan. Skripsi ini membahas pengaturan hukum tentang perjanjian jual rugi semen yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan jual rugi sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan analisis Putusan No.3/KPPUL/ 2020 terkait jual rugi harga semen yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat oleh PT Conch South Kalimantan Cement ditinjau dari Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan hukum tentang praktik perjanjian jual rugi semen dalam hukum persaingan usaha diatur pada UU No.5/1999 Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan jual rugi sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat para pelaku usaha yang terbukti telah melakukan praktik jual rugi, berarti telah melanggar Pasal 20 UU No.5/1999. Analisis Putusan No.3/KPPU-L/2020 terkait jual rugi harga semen yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dalam Putusan KPPU No. 03/KPPUL/ 2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999 yang dilakukan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 tentang Jual Rugi dan atau Penetapan harga yang sangat rendah, yaitu berdasarkan terpenuhinya Unsur-Unsur yang terdapat pada Pasal 20. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Majelis Komisi dalam melakukan pemeriksaan Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2020 telah tepat menggunakan pendekatan Rule of reason. en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.subject Jual Rugi en_US
dc.subject KPPU en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN JUAL RUGI HARGA SEMEN YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan No.3/KPPU-L/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account