Abstract:
Kegiatan jual rugi termasuk kedalam kegiatan yang dilarang dalam
Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Kasus dugaan adanya pelanggaran Pasal 20
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan
harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam
penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan. Skripsi ini membahas pengaturan
hukum tentang perjanjian jual rugi semen yang menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat, pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan jual rugi sehingga
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan analisis Putusan No.3/KPPUL/
2020 terkait jual rugi harga semen yang menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat oleh PT Conch South Kalimantan Cement ditinjau dari Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna
memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yang terkait dengan permasalahan.
Hasil penelitian ini bahwa pengaturan hukum tentang praktik perjanjian
jual rugi semen dalam hukum persaingan usaha diatur pada UU No.5/1999
Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan jual rugi sehingga
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat para pelaku usaha yang terbukti telah
melakukan praktik jual rugi, berarti telah melanggar Pasal 20 UU No.5/1999.
Analisis Putusan No.3/KPPU-L/2020 terkait jual rugi harga semen yang
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dalam Putusan KPPU No. 03/KPPUL/
2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999 yang dilakukan oleh
PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Wilayah
Kalimantan Selatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20
tentang Jual Rugi dan atau Penetapan harga yang sangat rendah, yaitu berdasarkan
terpenuhinya Unsur-Unsur yang terdapat pada Pasal 20. Berdasarkan penelitian
diketahui bahwa Majelis Komisi dalam melakukan pemeriksaan Putusan KPPU
No. 03/KPPU-L/2020 telah tepat menggunakan pendekatan Rule of reason.