Abstract:
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 telah terjadi 15 kasu perdagangan kulit harimau yang di tangani di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai lembaga yang mempunyai peranan penting yang strategis dalam upaya penyelamatan dan perlindungan Satwa langkah berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perdagangan kulit harimau Sumatera di Indonesia; untuk mengetahui pencegahan perdagangan illegal kulit harimau sumatera di Provinsi Sumatera Utara; untuk mengathui penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan kulit harimau sumatera di Provinsi Sumatera Utara. Metode peneltian yang digunakan metode yurudis empiris. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Pengaturan hukum perdagangan kulit harimau sumatera di Indonesia terdiri dari dua instrument hukum, yaitu intrumen hukum internasional yang terdiri dari CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) 1973. Indonesia meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 serta instrument hukum nasional yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan pemerintah terkait lainnya yang pada intinya menyatakan bahwa harimau sumatera adalah satwa liar yang dilindungi dan bagi pelanggar ketentuan tersebut dipidana berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya; 2) Pencegahan perdagangan illegal kulit harimau sumatera di Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan pencegahan preventif yaitu penyuluhan, pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum dan penerbitan buku manual untuk mengidentifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi serta upaya represif berupa penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan kulit harimau sumatera; 3) Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan kulit harimau sumatera di Provinsi Sumatera Utara yaitu dengan di Vonisnya beberapa pelaku tindak pidana perdagangan kulit harimau yang dikategorikan paling tinggi 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pelin rendah adalah 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan