Abstract:
Hasil pemeriksaan BPK, dalam hal ini BPK Perwakilan, diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang. Bentuk Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh DPRD adalah meminta penjelasan kepada BPK terkait hasil pemeriksaan, dan/atau dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memerhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan dalam hal ini DPRD. Hal tersebut merupakan relasi yang dibangun antara BPK dengan DPRD yang harus terselenggara dengan baik. Namun, Bentuk Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh DPRD terhadap hasil pemeriksaan terdekteksi ditemukan rendah serta tidak ada keterlibatan DPRD dalam perencanaan tugas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara. Tujuan Penelitian dilakukan untuk (1) menganalisis Dasar Hukum atas relasi BPK dengan DPRD dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara 2) menganalisis jalannya relasi antara BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan DPRD di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara 3) menganalisis kaitan relasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan DPRD di wilayah Provinsi Maluku Utara dengan pengelolaan keuangan negara di daerah. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris (empirical legal research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat relasi antara BPK dengan DPRD dan dasar yang hukum yang mengatur relasi tersebut sebagai pelaksanaan kewenagan masing-masing. Berdasar pelaksanaan relasi antara BPK dengan DPRD di wilayah Provinsi Maluku Utara belum berjaan dengan baik. Hal tersebut berdampak pada kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh pemerintah daerah sehingga mengakibatkan pada penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara.