Abstract:
Laboratorium forensik penting artinya dalam mengungkap kasus kejahatan pemalsuan uang melalui proses pemeriksaan barang bukti, karena sistem pembuktian menurut ilmu forensik yaitu adanya bukti maka terdapat rantai antara korban, barang bukti dan pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dengan menggunakan hasil uji laboratorium pada tahap penyidikan, untuk mengetahui hambatan pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dengan menggunakan hasil uji laboratorium pada tahap penyidikan dan untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dengan menggunakan hasil uji laboratorium pada tahap penyidikan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penyidik menggunakan hasil uji laboratorium untuk menentukan terjadinya kejahatan pemalsuan uang sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat alat-alat bukti lainnya. Hasil uji laboratorium forensik penting artinya dalam mengungkap kasus kejahatan pemalsuan uang melalui proses pemeriksaan barang bukti, karena sistem pembuktian menurut ilmu forensik yaitu adanya bukti segi tiga tempat kejadian perkara, maka terdapat rantai antara korban, barang bukti dan pelaku. Hambatan pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dengan menggunakan hasil uji laboratorium pada tahap penyidikan adalah terletak pada isi surat permintaan untuk mendapatkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dimana isinya seringkali tidak disebutkan secara jelas apa yang akan dikehendaki untuk mendapatkan pemeriksaan tersebut, lambatnya proses penyelesaian investigasi di Tempat Kejadian Perkara sehingga hal tersebut mengakibatkan terlambatnya pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris yang harusnya dilakukan sesegera mungkin. Upaya mengatasi hambatan dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dengan menggunakan hasil uji laboratorium pada tahap penyidikan adalah dengan melakukan koordinasi dengan badan-badan yang berwenang di bidang perbankan seperti Bank Indonesia yaitu berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Laboratorium Forensik akan melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia, karena lembaga inilah yang berwenang dalam menangani permasalahan fisik uang