Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Travel PT. Nabila Putra Mandiri Yang Dana Jama’ah Umrah (Studi Kasus di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pardede, Anggun Fitriani Rizky
dc.date.accessioned 2020-03-04T04:23:45Z
dc.date.available 2020-03-04T04:23:45Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1853
dc.description.abstract Modus kejahatan pidana yang dilakukan oleh pihak PT Nabila Putra Mandiri yakni menjanjikan calon Jemaah untuk barangkat umrah dengan target yang ditentukan. Modus yang dilakukan pihak PT Nabila Putra Mandiri adalah berusaha meyakinkan para korbannya dengan mencetak brosur yang sangat menarik dengan harga dan fasilitas yang sangat kompetitif.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum menggelapkan dana jamaah umrah, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pemilik travel yang menggelapkan dana jamaah umrah, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pemilik travel yang menggelapkan dana jamaah umrah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan Hukum Menggelapkan Dana Jamaah Umrah adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Penegakan hukum kasus tindak pidana penggelapan calon jemaah umrah di Kota Medan terdapat 3 tahapan pemeriksaan, peninjauan tempat kejadian perkara, dan penyidikan. 3) Faktor yang menghambat tahapan penegakan hukum pada tindak pidana sebagai berikut: Faktor kebudayaan. Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan factor masyarakat, karena di dalamnya diketengahkan masalah system nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materiel. Faktor sarana atau fasilitas, dengan dukungan sarana dan fasilitas yang memadai penegakan hukum akan dapat terlaksana dengan baik. Sarana dan fasilitas yang dimaksud, antara lain, sumber daya manusia, organisasi yang baik, peralatan yang mumpuni, dan sumber dana yang memadai. Bila sarana dan fasilitas tersebut dapat dipenuhi maka penegakan hukum akan berjalan maksimal. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.subject Dana Jama’ah Umrah en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Travel PT. Nabila Putra Mandiri Yang Dana Jama’ah Umrah (Studi Kasus di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account