Abstract:
Modus kejahatan pidana yang dilakukan oleh pihak PT Nabila Putra
Mandiri yakni menjanjikan calon Jemaah untuk barangkat umrah dengan target
yang ditentukan. Modus yang dilakukan pihak PT Nabila Putra Mandiri adalah
berusaha meyakinkan para korbannya dengan mencetak brosur yang sangat
menarik dengan harga dan fasilitas yang sangat kompetitif.. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum menggelapkan dana jamaah umrah,
untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pemilik travel yang menggelapkan
dana jamaah umrah, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum
terhadap pemilik travel yang menggelapkan dana jamaah umrah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan Hukum
Menggelapkan Dana Jamaah Umrah adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama Nomor 18
Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 378 KUHP Tentang
Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Penegakan hukum kasus tindak
pidana penggelapan calon jemaah umrah di Kota Medan terdapat 3 tahapan
pemeriksaan, peninjauan tempat kejadian perkara, dan penyidikan. 3) Faktor yang
menghambat tahapan penegakan hukum pada tindak pidana sebagai berikut:
Faktor kebudayaan. Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan
factor masyarakat, karena di dalamnya diketengahkan masalah system nilai-nilai
yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materiel. Faktor sarana atau
fasilitas, dengan dukungan sarana dan fasilitas yang memadai penegakan hukum
akan dapat terlaksana dengan baik. Sarana dan fasilitas yang dimaksud, antara
lain, sumber daya manusia, organisasi yang baik, peralatan yang mumpuni, dan
sumber dana yang memadai. Bila sarana dan fasilitas tersebut dapat dipenuhi
maka penegakan hukum akan berjalan maksimal.