Abstract:
Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dinegara Indonesia. Terhadap orang-orang yang yang melanggar hukum maka terhadapnya akan dijatuhkan sanksi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sanksi tersebut terdapat dalam pasal 10 KUHP. Orang yang melakukan tindak pidana memiliki jenis-jenis seperti yang terdapat didalam pasal 55 KUHP. Terhadap tindak pidana menggunakan surat palsu sangat jarang ditemui tetapi ternyata telah banyak terjadi di masyarakat. Mengenai menggunakan surat palsu tersebut akan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain jika surat tersebut digunakan. Dan kebenaran dari isi surat tersebut tidak dapat dibuktikan. Maka kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum berperan dalam penjatuhan pidana terhadap orang yang wajib mempertangggungjawabkan perbuatannya dikarenakan telah adanya melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau yang telah menimbulkan kerugian untuk orang lain. Serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu di dalam akta autentik agar nantinya tidak ada lagi perbuatan manipulasi, memalsukan yang berkaitan dengan kebenaran suatu akta autentik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan yuridis normative yang diambil dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka terbih dahulu harus dilihat jenis perbuatannya dan disesuaikan dengan unsur-unsur didalam suatu pasal yang hendak dijatuhkan kepada seseorang. Ketika unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi maka seseorang dapat dihukum. Kemudian seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum wajib mempertangungjawabkan perbuatannya dan orang tersebut bukan merupakan jenis orang-orang yang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.maka dilakukan proses peradilan dan kemudian dapat kita lihat apakah hakim telah sesuai dalam penafsiran pasal atau pasal yang dijatuhkan terhadap orang tersebut hingga dalam hal penjatuhan hukuman terhadapnya.