Research Repository

Akibat Hukum Peralihan Kewenangan Pengawasan Muatan Lebih Dari Pemerintah Provinsi Suma Kementerian Perhubungan (Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Daulay, R. Fahmi Natigor
dc.date.accessioned 2020-03-04T04:05:43Z
dc.date.available 2020-03-04T04:05:43Z
dc.date.issued 2019-03-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1850
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan Jembatan Timbang adalah sebagai salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pengoperasian Pengelolaan jembatan timbang dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, serta akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu dengan mengalihkan seluruh Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana, dan dokumen (P3D) Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Perhubungan pada unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor. Pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu dengan melakukan penimbangan kendaraan bermotor beserta muatannya, melakukan perhitungan berat muatan. Akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu adanya peralihan personel UPPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengawasi kenderaan muatan lebih di bawah naungan pemerintah pusat, serta adanya tindakan terhadap pelanggaran muatan yang melebihi 5% sampai dengan 20% dari jumlah berat yang diizinkan dikenakan sanksi penilangan dan sanksi penundaan melanjutkan perjalanan dan jika pengemudi tidak bersedia baru dilakukan penurunan muatan lebihnya. Kata kunci: Akibat Hukum, Peralihan Pengawasan, Muatan Lebih. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Peralihan Pengawasan en_US
dc.subject Muatan Lebih. en_US
dc.title Akibat Hukum Peralihan Kewenangan Pengawasan Muatan Lebih Dari Pemerintah Provinsi Suma Kementerian Perhubungan (Studi Kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account