Abstract:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang
beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Adanya
perubahan kewenangan terhadap pengelolaan Jembatan Timbang adalah sebagai
salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar
pengoperasian Pengelolaan jembatan timbang dapat terlaksana dengan baik dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui
bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi
Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, pelaksanaan kegiatan setelah
peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi
Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, serta akibat hukum pelaksanaan
peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi
Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang
digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder.
Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan
cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data informasi
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk peralihan
kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ke Kementerian Perhubungan yaitu bentuk peralihan kewenangan pengawasan
muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian
Perhubungan yaitu dengan mengalihkan seluruh Personil, Pendanaan, Prasarana
dan Sarana, dan dokumen (P3D) Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bidang Perhubungan pada unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih
dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu
dengan melakukan penimbangan kendaraan bermotor beserta muatannya,
melakukan perhitungan berat muatan. Akibat hukum pelaksanaan peralihan
kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ke Kementerian Perhubungan yaitu adanya peralihan personel UPPKB menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengawasi kenderaan muatan lebih di
bawah naungan pemerintah pusat, serta adanya tindakan terhadap pelanggaran
muatan yang melebihi 5% sampai dengan 20% dari jumlah berat yang diizinkan
dikenakan sanksi penilangan dan sanksi penundaan melanjutkan perjalanan dan
jika pengemudi tidak bersedia baru dilakukan penurunan muatan lebihnya.
Kata kunci: Akibat Hukum, Peralihan Pengawasan, Muatan Lebih.