Abstract:
Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan kebutuhan
mendesak ketika pembangunan ekonomi bersifat monopolistik. Undangundang
antimonopoli dapat memberi jaminan kepastian untuk mencegah
praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka iklim usaha
menjadi sehat dan mempunyai daya saing di Indonesia. Praktek perjanjian
yang menyebabkan monopolistik persaingan usaha tidak sehat, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat telah membatasi kegiatan pelaku usaha tersebut
melalui pengaturan perjanjian yang dilarang yang meliputi : Oligopoli,
Penetapan Harga (price fixing), Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel,
Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian dengan
pihak luar negeri.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau
yuridis normatif yang mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber
yang berasal dari buku-buku dan karya ilmiah dan data primer yang berasal
dari Undang-Undang yang mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan
hukum tersier dengan menggunakan studi dokumen di perpustakaan
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan
Tinggi lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa studi ini betujuan untuk
mengetahui bagaimana bentuk kesepakatan harga yang dilakukan oleh dua
produsen sejenis dengan adanya penetapan harga yang dilakukan di antara
pelaku usaha (produsen atau penjual), maka akan meniadakan persaingan dari
segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat
mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli
atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual.