Research Repository

Perlindungan Hukum Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135PUU-XIII2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Wahyu Fadhil
dc.date.accessioned 2020-03-04T03:44:25Z
dc.date.available 2020-03-04T03:44:25Z
dc.date.issued 2019-03-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1845
dc.description.abstract Orang yang terganggu jiwa/ingatannya dapat memberikan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 ini menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat. Penolakan tersebut dikarenakan tidak mendapatkan informasi yang utuh bagaimana sebenarnya orang yang terganggu jiwa/ingatan yang dibolehkan memilih dalam pemilu. Kesalahpahaman masyarakat menanggapi hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak pilih penyandang disabilitas mental dalam pemilu, bagaimana penggolongan penyandang disabilitas mental dalam menggunakan hak pilih pada pemilu, dan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pengaturan hukum hak pilih penyandang disabilitas mental dalam pemilu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum, kemudian diubah dengan PKPU 37 Tahun 2018, yang menghapuskan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat 3 dengan tujuan mengikuti putusan MK. Disabilitas mental yang tidak memiliki hak pilih dalam pemilu adalah mereka yang termasuk orang dengan gangguan jiwa/ingatan yang permanen. Adapun analisis Putusan MK Nomor 135/PUUXIII/2015 yaitu berdasarkan pertimbangan MK bahwasanya rumusan pada Pasal 57 ayat (3) huruf a, telah menyamakan konsekuensi bagi semua kategori penderita gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan sehingga amar putusannya menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. en_US
dc.subject Hak pilih en_US
dc.subject Penyandang disabilitas mental en_US
dc.subject Pemilihan umum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135PUU-XIII2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account