Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG PUBLIK

Show simple item record

dc.contributor.author SURTIKANTI, DYAH HARUM
dc.date.accessioned 2022-09-26T03:08:21Z
dc.date.available 2022-09-26T03:08:21Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18440
dc.description.abstract Pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan yang terus berkembang di masyarakat dan terjadi di berbagai ruang. Ruang publik seperti institusi Perguruan Tinggi juga turut menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual. Sebagaimana seharusnya bahwa ruang pendidikan menjadi tempat aman karena dipenuhi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual, ternyata tidak berbanding lurus dengan perilakunya. Tenaga pendidik seperti seorang dosen yang seharusnya menjadi pendidik generasi bangsa, justru menjadi penghancur generasi bangsa itu sendiri. Relasi kuasa yang dimilikinya menyebabkan mampu untuk melancarkan segala keinginannya tanpa kendala. Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, nyatanya tidak dihiraukan sedikitpun. Korban dibiarkan menderita atas segala dampak pelecehan seksual yang diterimanya, sementara pelaku dibiarkan berkeliaran bebas tanpa diberikan sanksi yang seharusnya diterima. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif yakni dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka yang bersifat deskriptif (descriptive research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan penelitian kepustakaan (library research) dan data yang diperoleh dala penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder berupa studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual di institusi Perguruan Tinggi dapat terjadi karena disebabkan oleh Posisi Relasi atau Relasi Kuasa, Ketidaksetaraan Gender, serta adanya Kesempatan (opportunity). Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di institusi perguruan tinggi sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Muchsin, bahwasanya dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif yakni dengan diterbitkannya suatu peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi serta peraturan yang baru disahkan yakni Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun secara represif dengan dilakukannya penegakan hukum daripada upaya preventif yakni menyelesaikan permasalahan dengan memberikan hak-hak korban yang seharusnya dan semestinya didapatkan oleh korban, serta pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pelecehan Seksual en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG PUBLIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account