Abstract:
Masa sekarang ini banyak perkara pidana yang juga memiliki unsur perdata dan dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti perdata yaitu ganti rugi. Pasal 98 sampai 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutnya sebagai Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian atas Tindak Pidana. Tetapi dalam praktiknya sistem penggabungan perkara ini masih ditemui kekurangan atau kendala, baik dari sistem mekanisme pelaksanaannya maupun peraturan yang mengatur, serta kesadaran masyarakat khususnya para korban tindak pidana yang tidak mengetahui adanya sistem penggabungan perkara ini. Korban tindak Pidana Penggelapan dan korban Lalu Lintas adalah salah satu objek yang dapat dilakukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, karena dinilai korban menderita kerugian atas tindakan pelaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dengan sumber data Hukum Islam, data Primer dan data Sekunder. Yang diambil dengan alat pengumpul data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tujuannya untuk mengetahui pengaturan tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian atas tindak pidana penggelapan, untuk mengetahui mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian atas tindak pidana penggelapan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya pada penggabungan gugatan ganti kerugian atas tindak pidana penggelapan. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian atas tindak pidana penggelapan tertera di Pasal 98 sampai dengan 101 KUHAP, dan pengaturan tersebut masih masih kurang jelas, selanjutnya mengenai mekanisme pelaksanaannya juga masih kurang karena memang belum ada semacam peraturan pelaksana. Masih banyak kendala yang harus dibenahi dari sistem ini untuk mewujudkan maksud dan tujuan adanya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian atas tindak pidana. Penelitian ini bermaksud untuk memberikan solusi terkait dengan mekanisme pada penggabungan perkara gugatan ganti kerugian atas tindak pidana.