Research Repository

Pertanggung Jawaban Pidana Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian” (Studi Putusan Nomor 56/Pid/2018/PT KDI

Show simple item record

dc.contributor.author Myrdal, Andre Akjan
dc.date.accessioned 2022-09-22T05:50:03Z
dc.date.available 2022-09-22T05:50:03Z
dc.date.issued 2022-08-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18422
dc.description.abstract Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai satu definisi khusus mengenai residivisme, dan tidak mengaturnya secara khusus di Buku I KUHP tentang aturan umum. Residivisme dalam KUHP disebut sebagai pengulangan tindak pidana diatur secara tersebar Dalam BUKU II dan Buku III KUHP. Pengaturan yang beragam terkait pengulangan tindak pidana (residivis) dengan sistem pemberatan yang berbeda menjadikan sistem residivisme berlaku saat ini cukup rumit. Dalam KUHP tidak menyebutkan secara tegas sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut. Beberapa pasal KUHP hanya menyebutkan kesalahan berupa kealpaan atau kesengajaan. Pertanggungjawaban Pidana merupakan pertanggungjawaban seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan kesalahan pembuat dan bukan hanya dipenuhinya seluruh tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban seseorang pidana pencurian yang merupakan seorang residivis. jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang mengunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi keputusan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan pencurian menurut KUHP diatur dalam Pasal 362 sampai dengan pasal 367 tentang pencurian. Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda yang paling sering terjadi di lingkungan masyarakat. Residivis diatur dalam Buku II KUHP tentang kejahatan Pasal 486, 487, 488 KUHP. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku recidive apabila sudah memenuhi syarat sebagai recidive. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggung jawaban Pidana en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.subject Residivis en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Pidana Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian” (Studi Putusan Nomor 56/Pid/2018/PT KDI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account