Abstract:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai
satu definisi khusus mengenai residivisme, dan tidak mengaturnya secara
khusus di Buku I KUHP tentang aturan umum. Residivisme dalam KUHP
disebut sebagai pengulangan tindak pidana diatur secara tersebar Dalam
BUKU II dan Buku III KUHP. Pengaturan yang beragam terkait
pengulangan tindak pidana (residivis) dengan sistem pemberatan yang
berbeda menjadikan sistem residivisme berlaku saat ini cukup rumit. Dalam
KUHP tidak menyebutkan secara tegas sistem pertanggungjawaban pidana
yang dianut. Beberapa pasal KUHP hanya menyebutkan kesalahan berupa
kealpaan atau kesengajaan. Pertanggungjawaban Pidana merupakan
pertanggungjawaban seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya.
Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan kesalahan pembuat dan
bukan hanya dipenuhinya seluruh tindakan pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung
jawaban seseorang pidana pencurian yang merupakan seorang residivis.
jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang mengunakan data hukum islam dan
data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi keputusan
yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan pencurian
menurut KUHP diatur dalam Pasal 362 sampai dengan pasal 367 tentang
pencurian. Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta
benda yang paling sering terjadi di lingkungan masyarakat. Residivis diatur
dalam Buku II KUHP tentang kejahatan Pasal 486, 487, 488 KUHP.
Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku recidive apabila sudah memenuhi
syarat sebagai recidive.