Abstract:
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang mudah
dijumpai dengan berbagai jenis dan berbagai macam bentuk di lingkungan sekitar
kita yang memberikan dampak negatif bagi pelakunya,terlebih lagi pelakunya
bukan hanya di kalangan orang dewasa saja melainkan merambat sampai ke usia
anak di bawah umur.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui modus atau bentuk perjudian yang
di lakukan oleh anak di bawah umur (Studi Di Polsek Pancur Batu), faktor
penyebab perjudian yang dilakukan oleh anak di bawah umur (Studi Di Polsek
Pancur Batu), serta upaya penanggulangan perjudian yang di lakukan oleh anak di
bawah umur (Studi Di Polsek Pancur Batu). Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian Yuridis Empiris yang sumbernya di peroleh dari data primer dan
sekunder dengan alat pengumpulan data wawancara dan studi
dokumentasi/kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian,diketahui bahwa modus atau bentuk perjudian
yang di lakukan oleh anak di bawah umur adalah melakukan perjudian jenis
kartu,permainan olah raga seperti bola,dan catur, faktor penyebab perjudian yang
dilakukan oleh anak di bawah umur(Studi Di Polsek Pancur Batu) adalah fakor
ekonomi dengan alih-alih menghasilkan uang secara instan, faktor lingkungan dan
keluarga terutama anak broken home berpotensi sangat besar terjerumus dalam
kejahatan perjudian dikarenakan minimnya perhatian serta pengawasan orang tua
terhadap anak, faktor tidak adanya aktivitas kegiatan sehingga anak iseng
melakukan perjudian dengan dalih mengisi kekosongan waktu, banyaknya
masyarakat maupun anak beranggapan budaya judi adalah permianan yang
lumrah dan tidak menyadari bahwa judi merupakan sebuah kejahatan yang dapat
dipidana. Upaya penanggulangan perjudian yang di lakukan oleh anak di bawah
umur (Studi Di Polsek Pancur Batu) adalah Melakukan sosialisasi penyuluhan
hukum tentang bahaya yang di timbulkan dari perjudian kepada masyarakat dan
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mentaati hukum yang berlaku,
melakukan upaya kegiatan yang bersifat pencegahan,edukatif sesuai dengan unit unit yang berwewenang seperti sabhara dan bimnas melakukan patroli,
pengawasan secara rutin di tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya
perjudian, membentuk tim khusus untuk memata-matai tempat yang sering di
jadikan sebagai tempat perjudian, menghimpun dan menyelidiki laporan dari
masyarakat mengenai perjudian, melakukan penggrebekan serta penindakan tegas
berupa penangkapan pelaku perjudian yang tertangkap sedang melakukan
permainan judi seuai dengan prosedur hukum yang berlaku.