Abstract:
Pertunangan merupakan suatu perbuatan permulaan sebelum
dilangsungkannya suatu perkawinan dan pernyataan untuk menikah dari seorang
laki – laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang
yang dipercayainya. Dalam hukum perdata pembatalan pertunangan tidak
menimbulkan akibat hukum. Sehingga para pihak dapat membatalkan perbuatan
tersebut. Salah satu contoh kasus didalam putusanNomor: 1644 K/Pdt/2020.
Pertimbangan oleh hakim mengenai kasus ini sebagai perbuatan melawan hukum.
Agus Suyitno (tergugat) dan Sri Subur Lestari (penggugat) melangsungkan
pertunangan dengan keluarga dan tetangga serta pemberitahuan akan
melaksanakan pernikahan pada September 2018. Namun, tergugat membatalkan
perkawinan itu secara sepihak dengan cara datang kerumah penggugat dengan dua
orang temannya. Sehingga dengan perbuatan tergugat, tergugat ganti rugi sebesar
Rp.150.000.000, secara tunai dan sekaligus.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dengan
sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum perdata dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus
(case approach) dan menganalisis terhadap putusan pengadilan mahkamah agung
nomor 1644 K/Pdt/2020data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
pembatalan perkawinan secara sepihak dapat dituntut dengan perbuatan melawan
hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata dan menuntut ganti rugi.
Pendapat majelis berdasarkan pada Yurisprudensi MA RI 3191 K/Pdt/1984
tanggal 12 Desember 1985. Dan norma masyarakat Banyumas “Sepadang Sepenginang”.