Research Repository

“Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Atas Barang Gadai Yang Rusak

Show simple item record

dc.contributor.author Zain, Muammar
dc.date.accessioned 2022-09-22T04:23:55Z
dc.date.available 2022-09-22T04:23:55Z
dc.date.issued 2022-08-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18412
dc.description.abstract Perekonomian masyarakat pada saat ini semakin berkembang secara dinamis, masyarakat membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang sebagian msayarakat merasa kesulitan dalam memperoleh dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka masyarakat dapat menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau perbankan. Barang yang dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus pada waktu tertentu setelah nasabah melunasi pinjamannya.Kegiatan menjaminkan barang berharga tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu disebut usaha gadai. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis (Yuridis Normatif). dimana dalampenelitian ini dilakukan dengan cara merujuk kepada beberapa peraturan yang terkait akan tetapi juga turun langsung ke lapangan, guna mendapatkan sample mengenai perlindungan hukum yang diberikan usaha gadai swasta terhadap nassabah kemudian mencari data terkait perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak usaha gadai swasta terhadap nasabah terhadap barang gadai yang rusak . Usaha gadai swasta adalah kegiatan menjamin barang-barang berharga yang dilakukan oleh badan hukum non pemerintah kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha gadai ini harus didaftarkan kepada OJK guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha serta mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan tukang rentenir yang bunganya relative tinggi. Mengenai rusaknya barang jaminan yang telah digadaikan, maka Usaha gadai swasta pada hakikatnya harus memberikan ganti rugi kepada nasabah gadai. Hal ini telah secara tegas diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, diatur juga dalam Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha gadai bertanggung jawab untuk hilang atau kemerosotan harganya sekadar itu telah terjadi kelalaian dari pihak Pegadaian Swasta. Mengingat pentingnya barang jaminan bagi si pemberi gadai dan diperlukannya perlindungan hukum bagi pemberi gadai apabila barang jaminannya rusak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Nasabah en_US
dc.subject Gadai en_US
dc.title “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Atas Barang Gadai Yang Rusak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account