Abstract:
Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh terhadap perkembangan diberbagai sektor salah satunya sector jasa keuangan, yang melahirkan financial teknologi berbasis peer to peer lending. Perjanjian dalam fintech peer to peer lending termasuk keadalam jenis kontrak elektronik. Covid-19 menimbulkan Force Majeure, dimana seorang debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi prestasinya karena peristiwa tersebut memang terjadi diluar kendali debitur. Tujuan Penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui kedudukan para pihak dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kedua, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan peneriman pinjaman tidak mampu membayar kepada layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi. Ketiga, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman yang tidak mampu membayar kepada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi akibat dari Covid-19.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Berdasarkan Pasal 18 POJK No.77/POJK.05/2016 pelaksanaan perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Dampak yang ditimbulkan yaitu menurunnya pendapatan perekonomian masyarakat. Hal tersebut menyebabkan pemenuhan kewajiban oleh debitur akan tertunda. Penerima pinjaman selaku pengguna layanan wajib untuk medapat perlindungan hukum. Kewajiban melindungi pengguna merupakan hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara layanan. Dalam pasal 29 POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi menyebutkan wujud perlindungan yang diberikan kepada penerima pinjaman selaku pengguna layanan yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.