Research Repository

KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PERISTIWA KONFLIK ANTAR ORGANISASI KEPEMUDAAN DI KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author S, ANDI WAHYU EKA PUTRA
dc.date.accessioned 2022-09-01T03:05:52Z
dc.date.available 2022-09-01T03:05:52Z
dc.date.issued 2022-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18384
dc.description.abstract Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa di Kota Medan terdapat banyak berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP). Tentu pembentukan OKP ini pada dasarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tujuan yang baik. Namun berbanding terbalik dengan tujuan baik dari pembentukan OKP tersebut, diketahui khususnya di Kota Medan oknum-oknum anggota OKP ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Bahkan beberapa kali telah terjadi konflik antar OKP tersebut yang tidak jarang merugikan masyarakat. Sudah sepantasnya OKP sebagai badan hukum mempunyai tugas untuk mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan perbautan yang bertentangan dengan hukum. Sudah tentu pihak Kepolisian sebagai penegak hukum merupakan tonggak utama untuk melakukan penyelesaian atas konflik yang terjadi. Oleh karenanya perlu adanya penelitian untuk melihat akibat hukum yang dapat diterapkan kepada anggota OKP yang terlibat konflik termasuk bagi OKP sebagai badan hukum atas peristiwa konflik tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya konflik antar organisasi kepemudaan di Kota Medan, akibat hukum anggota secara perseorangan dan organisasi kepemudaan berbadan hukum atas terjadinya konflik, serta untuk mengetahui upaya dan hambatan yang dialami Kepolisian Resor Kota Besar Medan dalam penyelesaian konflik antar organisasi kepemudaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya konflik antar organisasi kepemudaan di Kota Medan terdapat 3 (tiga) faktor utama, yaitu pertama faktor perebutan lahan, kedua faktor saling mengganggu, dan ketiga faktor saling melecehkan satu sama lain sehingga ada salah satunya tidak terima atau tersinggung. Akibat hukum anggota secara perseorangan dan organisasi kepemudaan berbadan hukum atas terjadinya konflik dapat diterapkan apabila didalamnya terdapat perbuatan pidana berupa tindakan kekerasan (penganiayaan), mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, bagi perorangan dapat dikenakan sanksi penjara sedangkan bagi OKP dapat dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri, pencabutan status badan hukum OKP dan sampai pada pembubaran OKP yang bersangkutan. Upaya yang dilakukan pihak Polrestabes Medan dalam penyelesaian konflik antar organisasi kepemudaan ialah menggunakan upaya preventif, persuasif dan represif. Sedangkan hambatan yang dialami datang dari sisi norma hukum yang kurang, pemahaman masyarakat yang kuran tentang hukum, dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan peristiwa konflik yang ada. en_US
dc.subject Kriminal en_US
dc.subject Konflik en_US
dc.subject Organisasi en_US
dc.title KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PERISTIWA KONFLIK ANTAR ORGANISASI KEPEMUDAAN DI KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account