Abstract:
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa di Kota Medan terdapat
banyak berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP). Tentu pembentukan OKP ini
pada dasarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan tujuan yang baik. Namun berbanding terbalik dengan tujuan baik dari
pembentukan OKP tersebut, diketahui khususnya di Kota Medan oknum-oknum
anggota OKP ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Bahkan beberapa kali telah terjadi konflik antar OKP tersebut yang tidak jarang
merugikan masyarakat. Sudah sepantasnya OKP sebagai badan hukum
mempunyai tugas untuk mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan
perbautan yang bertentangan dengan hukum. Sudah tentu pihak Kepolisian
sebagai penegak hukum merupakan tonggak utama untuk melakukan penyelesaian
atas konflik yang terjadi. Oleh karenanya perlu adanya penelitian untuk melihat
akibat hukum yang dapat diterapkan kepada anggota OKP yang terlibat konflik
termasuk bagi OKP sebagai badan hukum atas peristiwa konflik tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
konflik antar organisasi kepemudaan di Kota Medan, akibat hukum anggota
secara perseorangan dan organisasi kepemudaan berbadan hukum atas terjadinya
konflik, serta untuk mengetahui upaya dan hambatan yang dialami Kepolisian
Resor Kota Besar Medan dalam penyelesaian konflik antar organisasi
kepemudaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris
dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab
terjadinya konflik antar organisasi kepemudaan di Kota Medan terdapat 3 (tiga)
faktor utama, yaitu pertama faktor perebutan lahan, kedua faktor saling
mengganggu, dan ketiga faktor saling melecehkan satu sama lain sehingga ada
salah satunya tidak terima atau tersinggung. Akibat hukum anggota secara
perseorangan dan organisasi kepemudaan berbadan hukum atas terjadinya konflik
dapat diterapkan apabila didalamnya terdapat perbuatan pidana berupa tindakan
kekerasan (penganiayaan), mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas
umum, bagi perorangan dapat dikenakan sanksi penjara sedangkan bagi OKP
dapat dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri, pencabutan
status badan hukum OKP dan sampai pada pembubaran OKP yang bersangkutan.
Upaya yang dilakukan pihak Polrestabes Medan dalam penyelesaian konflik antar
organisasi kepemudaan ialah menggunakan upaya preventif, persuasif dan
represif. Sedangkan hambatan yang dialami datang dari sisi norma hukum yang
kurang, pemahaman masyarakat yang kuran tentang hukum, dan kurangnya
kepedulian masyarakat untuk melaporkan peristiwa konflik yang ada.