Research Repository

PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI MARKETPLACE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author SOFYANA, DINDA
dc.date.accessioned 2022-08-27T02:32:15Z
dc.date.available 2022-08-27T02:32:15Z
dc.date.issued 2022-08-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18376
dc.description.abstract Perjanjian jual beli online merupakan suatu transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain pada suatu hubungan pejanjian yang sama untuk mengirim sejumlah barang, jasa, dan peralihan hak.Jual beli online melalui marketplace di toko alimama, yang marketplace sendiri didefinisikan sebagai platform dimana penjual berkumpul dan bisa menjual barang atau jasa pelanggan meski tanpa bertemu secara fisik, marketplace berperan sebagai pihak ketiga atau perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan proses transaksi secara online.Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui perjanjian jual beli online melalui marketplace ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam (studi di toko Alimama Medan). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan,penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris), melalui studi lapangan (field research) dengan memakai alat instrument wawancara. Sedangkan untuk memperoleh data sekunder yaitu yaitu memalui penelusuran kepustakaan (library research).Data dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode qiy s (interprestasi), dan komparatif. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bentuk perjanjian jual beli online melalui marketplace merupakan perjanjian tertulis yang dituangkan dalam sebuah situs mereka secara online yang ditetapkan pihak marketplace dan hanya dapat disetujui pengguna marketplace secara sepihak. Akibat hukum perjanjian jika dibuat secara sah maka menimbulkan hak dan kewajiban masingmasing pihak. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian, dapat menimbulkan kerugian bagi penjual dan pembeli, untuk itu bagi penjual atau pembeli yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual beli online tetapi melakukan wanprestasi dapat menerima akibat hukum berupa membayar ganti kerugian yang diderita oleh pembeli, menerima putusan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian, menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wanprestasi. Perjanjian jual beli online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu sah berdasarkan syarat sah perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1330 KUHPer tentang syarat sah perjanjian. Sedangkan perjanjian jual beli online dalam Hukum islam itu perjanjian jual beli online diqiyaskan dengan akad salam dan akad istishna’. Sehingga perjanjian jual beli online dalam KHES itu juga sah berdasarkan akad salam. en_US
dc.subject Hukum Perdata en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI MARKETPLACE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account