Abstract:
Perjanjian jual beli online merupakan suatu transaksi yang dilakukan antara
penjual dan pembeli atau dengan pihak lain pada suatu hubungan pejanjian yang
sama untuk mengirim sejumlah barang, jasa, dan peralihan hak.Jual beli online
melalui marketplace di toko alimama, yang marketplace sendiri didefinisikan
sebagai platform dimana penjual berkumpul dan bisa menjual barang atau jasa
pelanggan meski tanpa bertemu secara fisik, marketplace berperan sebagai pihak
ketiga atau perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan proses transaksi
secara online.Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui
perjanjian jual beli online melalui marketplace ditinjau dari Hukum Perdata dan
Hukum Islam (studi di toko Alimama Medan).
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan,penelitian hukum
sosiologis (yuridis empiris), melalui studi lapangan (field research) dengan
memakai alat instrument wawancara. Sedangkan untuk memperoleh data
sekunder yaitu yaitu memalui penelusuran kepustakaan (library research).Data dari
hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode qiy s (interprestasi),
dan komparatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bentuk perjanjian jual
beli online melalui marketplace merupakan perjanjian tertulis yang dituangkan
dalam sebuah situs mereka secara online yang ditetapkan pihak marketplace dan
hanya dapat disetujui pengguna marketplace secara sepihak. Akibat hukum
perjanjian jika dibuat secara sah maka menimbulkan hak dan kewajiban masingmasing
pihak. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian, dapat
menimbulkan kerugian bagi penjual dan pembeli, untuk itu bagi penjual atau
pembeli yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual
beli online tetapi melakukan wanprestasi dapat menerima akibat hukum berupa
membayar ganti kerugian yang diderita oleh pembeli, menerima putusan perjanjian
disertai dengan pembayaran ganti kerugian, menerima peralihan resiko sejak saat
terjadinya wanprestasi. Perjanjian jual beli online dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, itu sah berdasarkan syarat sah perjanjian sebagaimana yang telah
diatur dalam pasal 1330 KUHPer tentang syarat sah perjanjian. Sedangkan
perjanjian jual beli online dalam Hukum islam itu perjanjian jual beli online
diqiyaskan dengan akad salam dan akad istishna’. Sehingga perjanjian jual beli
online dalam KHES itu juga sah berdasarkan akad salam.