Abstract:
Era globalisasi telah membawa dampak besar pada perubahan kehidupan
masyarakat di seluruh dunia. Salah satunya adalah perubahan pola interaksi antar
individua atau kelompok yang telah berubah dari tradisional menjadi modern. Salah
satunya seperti kegiatan arisan, dulunya arisan dilakukan dengan tatap muka atau
berjumpa secara langsung namun dengan perkembangnya zaman arisan bisa
dilakukan secara online. Tujuan dari praktik arisan ini adalah untuk meningkatkan
tali silatuhrahmi antara pesertanya. Dalam hukum perdata yang menganut asas
kebebasan berkontrak semua orang bebas untuk menentukan isi suatu perjanjian,
kecuali isi perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan,
dan ketertiban umum. Dalam hukum islam arisan di sebut sebagai muamalat, tujuan
muamalat salah satunya adalah guna untuk memenuhi kebutuhan kehidupan yang
berlangsung secara halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan yuridis sosiologis yang data primernya diambil melalui
wawancara dan data sekundernya dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa terjadinya perjanjian arisan online pada
praktik arisan istri karyawan ini melalui media aplikasi WhatsApp grup, dengan
cara bahwa setiap anggota berkewajiban untuk membayar uang iuran perbulanya
sampai pengundian. Perjanjian arisan online pada praktik arisan istri karyawan di
tinjau dari hukum perdata adalah perjanjian yang sah dan telah memenuhi syarat syarat sahnya suatu perjajian. Perjanjian arisan secara online pada praktik arisan
istri karyawan di tinjau dari hukum islam adalah perjanjian yang sah dan telah
memenuhi rukun akad.