Research Repository

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT TINDAK KEKERASAN SEKSUAL OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Yayasan Pusaka Indonesia)

Show simple item record

dc.contributor.author SARI, YENNI AFRIDA
dc.date.accessioned 2022-08-12T06:33:00Z
dc.date.available 2022-08-12T06:33:00Z
dc.date.issued 2022-08-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18359
dc.description.abstract Kekerasan Seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang setiap tahun tiada habisnya dan sering diperbincangkan. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi diluar perkawinan saja, tetapi bisa terjadi di dalam perkawinan atau yang sering disebut dengan marital rape. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Kedua, untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri. Ketiga, untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terkait kekerasan seksual oleh suami terhadap istri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual oleh suami terhadap istri disebabkan karena pengaruh dari media sosial, pengaruh dari konsumsi narkotika dan kurangnya komunikasi. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri dilakukan berbagai cara yaitu dengan melakukan kekerasan fisik ketika setelah melakukan aktivitas seksual, dan melakukan Video Call Sex (VCS) yang dilakukan ketika saat berhubungan seksual. Kebijakan Hukum Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP sendiri tidak mengatur kekerasan seksual terhadap istri melainkan hanya termuat unsur-unsur pemerkosaan ataupun kesusilaan. Kebijakan Hukum Pidana terkait Kekerasan Seksual oleh suami terhadap istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu yang termuat dalam Pasal 46 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a. en_US
dc.subject Kebijakan Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Seksual. en_US
dc.title KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT TINDAK KEKERASAN SEKSUAL OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Yayasan Pusaka Indonesia) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account