Abstract:
Kekerasan Seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang
setiap tahun tiada habisnya dan sering diperbincangkan. Kekerasan seksual tidak
hanya terjadi diluar perkawinan saja, tetapi bisa terjadi di dalam perkawinan atau
yang sering disebut dengan marital rape. Tujuan penelitian ini pertama, untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dalam
rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Kedua, untuk mengetahui
bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri. Ketiga,
untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terkait kekerasan seksual oleh suami
terhadap istri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya kekerasan seksual oleh suami terhadap istri disebabkan
karena pengaruh dari media sosial, pengaruh dari konsumsi narkotika dan
kurangnya komunikasi. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh
suami terhadap istri dilakukan berbagai cara yaitu dengan melakukan kekerasan
fisik ketika setelah melakukan aktivitas seksual, dan melakukan Video Call Sex
(VCS) yang dilakukan ketika saat berhubungan seksual. Kebijakan Hukum Pidana
berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP sendiri tidak mengatur
kekerasan seksual terhadap istri melainkan hanya termuat unsur-unsur
pemerkosaan ataupun kesusilaan. Kebijakan Hukum Pidana terkait Kekerasan
Seksual oleh suami terhadap istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu yang
termuat dalam Pasal 46 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a.