Abstract:
Indonesia sebagai negara maritim dengan luas lautan kurang lebih sebesar 5,2
juta km2 (Termasuk perhitungannya dengan Zona Ekonomi Eksklusif) tentunya memiliki
potensi akan kekayaan sumber daya laut terutama pada sektor perikanan di wilayah
perairannya. Sektor Perikanan Dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa eksplorasi
hasil perikanan di Indonesia mengalami peningkatan. Potensi tersebut jika tidak dikelola
dengan baik dikhawatirkan akan adanya ancaman dari luar seperti aktivitas illegal,
Unregulated, Unreported fishing (IUU-Fishing) yang dilakukan kapal asing di wilayah
perairan Indonesia terutama di ZEE Laut Natuna. Sebagaimana diamanahkan UNCLOS
1982 tentang Pelaksanaan yurisdiksi negara di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia
sebagai negara pantai wajib menegakkan yurisdiksinya terhadap perlindungan dan
pelestarian sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penegakan yurisdiksi negara
pantai di ZEE, implementasi yurisdiksi Indonesia, dan juga faktor-faktor penghambat
penegakan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh
dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa
bentuk-bentuk penegakan yurisdiksi Indonesia sebagai negara pantai harus disesuaikan
implementasinya dengan aturan nasional dan internasional serta diperlukannya kajian dan
analisis terhadap faktor-faktor penghambat penegakan yurisdiksi Indonesia di ZEE Laut
Natuna dan bagaimana upaya penanggulangannya