dc.description.abstract |
Perkembangan penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat,
dan juga salah satu penyebab rusaknya moral sebuah bangsa. Pemerintah telah
menerbitkan aturan yang mengatur tentang penanganan Anak yang menjadi pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Anak yang
menjadi pelaku tindak pidana atau kejahatan diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penanganan anak yang menghadapi masalah hukum terutama penyalahgunaan
narkotika oleh anak harus mengutamakan atau memprioritaskan kepentingan yang
terbaik untuk anak tersebut.
Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis,
metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research
dan field research di Polres Pelabuhan Belawan dan, kemudian data tersebut
dianalisis secara kualitatif.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana modus
anak dibawah umur terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak
dibawah umur tersebut, penyebab anak di bawah umur menggunakan narkotika dan
bagaimana upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam menanggulangi tindak pidana
narkotika yang dilakukan anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor
penyhalahgunaan narkoba terhadap anak dibawah umur ialah faktor kepribadian,
keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi. Dampak dari penyalahgunaan
narkotika oleh anak dibawah umur bagi lingkungan masyarakat yaitu dampaknya
sangat luas dan merupaakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan
dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, masyarakat juga merasa terganggu dan
terkait keluarganya mempengaruhi oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap
anak dibawah umur. Upaya yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan dalam
melakukan pencegahan dan penanggualangan narkotika ialah melakukan
penyuluhan terhadap masyarakat tentang bahaya narkotika, |
en_US |