dc.description.abstract |
Modernisasi bukan hanya di bidang elektronik, melainkan juga di bidang
transportasi. Akibat dari modernisasi tersebut, banyak generasi muda khususnya
anak-anak terpengaruh. Peran orang tua untuk memantau tumbuh kembang seorang
anak sangat diharapkan dalam menjalani kehidupan di era modernisasi. Pada berkas
perkara Nomor : BP/01/I/2017/Lalu Lintas. Laporan Polisi Nomor :
LP/0204/244/XII/2016/LL memuat tentang kasus tindak pidana kecelakaan lalu
lintas yang dilakukan anak di bawah umur yang menyebabkan seorang pejalan kaki
meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini untuk mengkaji dan
menganalisis aturan hukum dan kelemahannya dalam penyelesaian tindak pidana
kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur, faktor penyebab
terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur
pada wilayah hukum Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dan upaya yang
dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dalam mencegah terjadinya tindak
pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif,
yang bertujuan untuk mengkaji antara data yang telah didapat dan peraturan
perundang-undangan yang diterapkan terhadap masyarakat. Serta menambahkan
teknik wawancara pada lokasi penelitian guna memperoleh data yang akurat.
Berdasarkan riset dan bedah berkas, langkah diversi adalah langkah yang
diambil oleh pihak Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dalam menyelesaikan kasus
tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur serta
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang diversi dan tata cara
pelaksanaannya. Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas
yang dilakukan anak di bawah umur pada wilayah hukum Satlantas Polres
Pelabuhan Belawan, yaitu ; izin orang tua, kebiasaan seorang anak, jarak tempuh
jauh, lingkungan tempat tinggal anak dan lingkungan pergaulan anak. Upaya
pencegahan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dalam mencegah terjadinya
kecelakaan lalu dilakukan anak di bawah umur terhalang oleh pandemi covid-19.
Namun upaya Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dalam menangani berkas
perkara Nomor : BP/01/I/2017/Lalu Lintas. Laporan Polisi Nomor :
LP/0204/244/XII/2016/LL patut diapresiasi dan dicontoh pihak kepolisian lainnya,
karena lebih mengutamakan tindakan preventif dengan mengambil kebijakan untuk
melakukan diversi. |
en_US |