Research Repository

Hibah Orang Tua Terhadap Anak Sebagai Pengganti Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No: 558/Pdt.G/2018/ PA.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author MULIA, MAULANA HANDISYAH
dc.date.accessioned 2022-06-17T01:49:30Z
dc.date.available 2022-06-17T01:49:30Z
dc.date.issued 2022-06-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18257
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hibah orang tua terhadap anak dapat dianggap sebagai pengganti waris, dan bagaimanakah menurut Kompilasi Hukum Islam khususnya pada Pasal 211 terkait hal tersebut. Disamping hal tersebut penelitian ini juga menganalisis apa yang menjadi pertimbangan hukum atas Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 558/Pdt.G/2018/PA.Mdn, yang mengadili perkara mal waris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, artinya penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara faktual dan cermat. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, “hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.” Kata dapat dalam Pasal 211 tersebut bukan berarti harus digunakan, melainkan sebagai alternetif ketika terjadi sengketa saja. Apabila tidak terjadi sengketa antara ahli waris yang satu dengan yang lain, maka Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak boleh digunakan. Dalam hukum Islam status pemberian orang tua kepada anaknya yang dapat diperhitungkan sebagai warisan hal ini terjadi ketika orang tua membagikan hartanya pada saat masih hidup yang mana orang tua hanya memberikan hartanya kepada sebagian anak tanpa sebagian yang lain. Sedangkan dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan mempertimbangkan bahwa hibah kepada Penggugat atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya ditetapkan dan diperhitungkan sebagai bagian Penggugat dari harta warisan pewaris, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan “hibah dari orang orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan. en_US
dc.subject Hibah Orangtua en_US
dc.subject Pengganti Waris en_US
dc.title Hibah Orang Tua Terhadap Anak Sebagai Pengganti Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No: 558/Pdt.G/2018/ PA.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account