Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hibah orang tua terhadap anak
dapat dianggap sebagai pengganti waris, dan bagaimanakah menurut Kompilasi
Hukum Islam khususnya pada Pasal 211 terkait hal tersebut. Disamping hal
tersebut penelitian ini juga menganalisis apa yang menjadi pertimbangan hukum
atas Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 558/Pdt.G/2018/PA.Mdn, yang
mengadili perkara mal waris.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif,
artinya penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal
yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau
karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara faktual dan cermat.
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data
bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, “hibah
yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai
warisan.” Kata dapat dalam Pasal 211 tersebut bukan berarti harus digunakan,
melainkan sebagai alternetif ketika terjadi sengketa saja. Apabila tidak terjadi
sengketa antara ahli waris yang satu dengan yang lain, maka Pasal 211 Kompilasi
Hukum Islam tersebut tidak boleh digunakan. Dalam hukum Islam status
pemberian orang tua kepada anaknya yang dapat diperhitungkan sebagai warisan
hal ini terjadi ketika orang tua membagikan hartanya pada saat masih hidup yang
mana orang tua hanya memberikan hartanya kepada sebagian anak tanpa sebagian
yang lain. Sedangkan dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama
Medan mempertimbangkan bahwa hibah kepada Penggugat atas sebidang tanah
beserta bangunan rumah di atasnya ditetapkan dan diperhitungkan sebagai bagian
Penggugat dari harta warisan pewaris, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 211
Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan “hibah dari orang orang tua dapat
diperhitungkan sebagai warisan.