Research Repository

ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN SARANA KAMPUS (Analisis Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn)

Show simple item record

dc.contributor.author NZ GEA, AHMAD RIZKI
dc.date.accessioned 2022-06-10T05:25:01Z
dc.date.available 2022-06-10T05:25:01Z
dc.date.issued 2022-06-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18235
dc.description.abstract Kejahatan pembakaran sarana kampus merupakan tindak pidana materiil (materieel delict), sebagaimana tindak pidana materiil adalah apabila tindak pidana yang dimaksudkan dalam suatu ketentuan hukum pidana disitu dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu. Contohnya. Pasal 187 KUHP, sebagaimana pembakaran yang diatur dalam Pasal 187 KUHP, dirumuskan sebagai mengakibatkan kebakaran dengan sengaja, tanpa disebutkan wujud dari perbuatannya. Salah satu yang menjadi objek penelitian ini terdapat dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pembakaran sarana bangunan dalam KUHP, pemidanaan terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembakaran sarana kampus berdasarkan Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn, serta analisis penjatuhan pidana terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembakaran sarana kampus berdasarkan Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tindak pidana pembakaran sarana bangunan dalam KUHP diatur dalam Pasal 187. Pemidanaan terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembakaran sarana kampus berdasarkan Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn bahwa Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun kepada terdakwa sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Analisis yang dilakukan masih terlalu berat penjatuhan pidana yang diberikan oleh Hakim selama 4 tahun penjara, dimana bila dikaitkan dengan prinsip pemidanaan yang tidak semata mata ditujukan untuk melakukan pembalasan tetapi pemidanaan itu bertujuan sebagai preventif, edukatif dan korektif terhadap Terdakwa maupun masyarakat secara umum sehingga kurang tepat bagi Terdakwa untuk dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan yakni selama 4 tahun penjara. en_US
dc.subject Pemidanaan en_US
dc.subject Pembakaran en_US
dc.title ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN SARANA KAMPUS (Analisis Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account