Abstract:
Kejahatan pembakaran sarana kampus merupakan tindak pidana materiil
(materieel delict), sebagaimana tindak pidana materiil adalah apabila tindak
pidana yang dimaksudkan dalam suatu ketentuan hukum pidana disitu dirumuskan
sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan
wujud dari perbuatan itu. Contohnya. Pasal 187 KUHP, sebagaimana pembakaran
yang diatur dalam Pasal 187 KUHP, dirumuskan sebagai mengakibatkan
kebakaran dengan sengaja, tanpa disebutkan wujud dari perbuatannya. Salah satu
yang menjadi objek penelitian ini terdapat dalam Putusan Nomor
21/Pid.B/2020/PN.Wmn. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum tindak pidana pembakaran sarana bangunan dalam KUHP, pemidanaan
terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembakaran sarana kampus
berdasarkan Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn, serta analisis penjatuhan
pidana terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembakaran sarana
kampus berdasarkan Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian,
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tindak pidana
pembakaran sarana bangunan dalam KUHP diatur dalam Pasal 187. Pemidanaan
terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembakaran sarana kampus
berdasarkan Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN.Wmn bahwa Majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun kepada terdakwa sesuai dengan
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Analisis yang dilakukan
masih terlalu berat penjatuhan pidana yang diberikan oleh Hakim selama 4 tahun
penjara, dimana bila dikaitkan dengan prinsip pemidanaan yang tidak semata mata ditujukan untuk melakukan pembalasan tetapi pemidanaan itu bertujuan
sebagai preventif, edukatif dan korektif terhadap Terdakwa maupun masyarakat
secara umum sehingga kurang tepat bagi Terdakwa untuk dijatuhi pidana
sebagaimana dalam amar putusan yakni selama 4 tahun penjara.