Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta konsen roya akibat sertipikat hak tanggungan yang hilang, menganalisis tahapan dan proses dalam pendaftaran akta konsen roya akibat sertipikat hak tanggungan yang hilang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan mengkaji kedudukan hukum dan penggunaan akta konsen roya akibat sertipikat hak tanggungan yang hilang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan peraturan perundang-undanganan (statute approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Akta Konsen Roya dibuat dengan akta notariil. Walaupun APHT yang merupakan "dasar" dari pembuatan sertipikat hak tanggungan merupakan akta PPAT, akta konsen roya tetap merupakan kewenangan notaris, bukan PPAT. Sebagian orang mungkin merasa bahwa apabila sertipikat hak tanggungan hilang, seharusnya PPAT yang sebelumnya telah membuat APHT yang bersangkutanlah yang berwenang untuk membuat akta konsen roya, karena dia lah yang telah membuat APHT-nya, bukan notaris. Proses pendaftaran dan kelengkapan berkas terkait permohonan roya yang menggunakan akta konsen roya sama saja dengan pelayanan roya umumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. Akta izin roya yang dibuat oleh notaris, kedudukannya hanya sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang dalam proses roya bukan untuk eksekusi, sehingga kedudukannya tidak bisa disamakan dengan sertifikat hak tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial karena tidak diatur dalam undang-undang atau aturan yang tegas